sejarah organisasi
Sehubungan   dengan maraknya masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia, maka Pemerintah   telah mengambil keputusan untuk membentuk Komisi Nasional Hak Asasi   Manusia (KOMNAS-HAM) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor   50 Tahun 1993. Keputusan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah mulai   memberikan perhatian yang lebih serius pada persoalan Hak Asasi Manusia.   Komitmen ini lebih lanjut diwujudkan dengan ditetapkannya  Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang  menjadi acuan utama  pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di  Indonesia serta  dibentuknya Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi  Manusia dalam Kabinet  Persatuan Nasional sesuai dengan Keputusan  Presiden Republik Indonesia  Nomor 355/M Tahun 1999. 
Berdasarkan   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 1999, Kantor   Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas pokok dan fungsi   sebagai berikut : (1) perumusan kebijakan, (2) koordinasi, (3)   peningkatan peran serta masyarakat dan (4) pelaporan dan evaluasi.   Keputusan Presiden tersebut merupakan dasar arahan dalam upaya terhadap   peningkatan Hak Asasi Manusia dan kemudian ditindaklanjuti dengan   Keputusan Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia Nomor : KEP.   08/Meneg-HAM/I/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Staf Menteri   Negara Urusan Hak Asasi Manusia. 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar